STRUKTUR ORGANISASI
P2-PNFI Regional I Bandung terbentuk dengan dikeluarkannya peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) Nomor o8 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal . Secara struktural organisasi P2-PNFI Regional I Bandung Terdiri dari:
- Kepala Pusat,
- Bidang Program dan Informasi yang membawahi Seksi Program dan Evalusi dan Seksi Informasi dan Kerjasama
- Bidang Fasilitasi Sumberdaya yang membawahi Seksi Sumber Daya Manusia dan Seksi Sarana Prasarana
- Subbag Tata Usaha dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
TUGAS BIDANG FSD
Bidang Fasilitasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapam bahan perumusan kebijakan teknis serta fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya di bidang nonformal dan informal.
FUNGSI BIDANG FSD
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Fasilitasi Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi sumber daya pendidikan nonformal dan informal di wilayah kerjanya.
- Penyusunan rencana pengembangan sumber daya di bidang fasilitasi sumber daya pendidikan nonformal dan informal.
- Pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia di bidang fasilitasi sumber daya pendidikan nonformal dan informal.
- Pelaksanaan fasilitasi pendayagunaan sumber daya di bidang fasilitasi sumber daya pendidikan nonformal dan informal.
SEKSI PADA BIDANG FSD
Bidang Fasilitasi Sumber Daya terdiri atas:
- Seksi Fasilitasi Sumber Daya Manusia yang mempunyai tugas melakukan fasilitasi tugas melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang fasilitasi sumber daya pendidikan nonformal dan informal.
- Seksi Sarana dan Prasarana yang mempunyai tugas melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan bahan, alat, media, serta sarana dan prasarana pembelajaran lainnya di bidang fasilitasi sumber daya pendidikan nonformal dan informal.
SUARA SUMBER DAYA